Kami konsultan dibidang :
A. PERIJINAN DAN LEGAL DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Pendirian Perusahaan (PT, PMA, Yayasan, CV, Kantor
a. PT. Lokal
b. PT. PMA.
c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing,
2. Perubahan Anggaran Dasar, antara lain :
a. Perubahan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus,
b. Peningkatan/Penurunan Modal, Pengalihan Saham,
c. Perubahan Nama Perusahaan,
d. Pembubaran Perusahaan, dll.
3. Penggabungan/Merger Perusahaan.
4. Pembuatan perjanjian-perjanjian perusahaan.
5. Pengurusan perijinan :
Domisili, NPWP, PKP, SIUP, TDP, API-U, APIP, NIK, IUT,
LKPM, IP Besi-Baja, UU Gangguan, Masterlist, dll
6. Perijinan yang dikeluarkan oleh :
BKPM, KADIN, Dep. Perdagangan, Dep. Perindustrian, dll
7. Legalisasi Dokumen.
8. Legalitas perijinan ketenagakerjaan
9. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Posting Komentar