Pengurusan CV

1. Nama CV yang akan digunakan;

2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;

3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru

4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;

5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;

6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;

7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);

8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
CV. LENGKAP
Rp. 8,500.000
Hanya 10 hari kerja*

Akta Notaris
SK Kemenkun HAM
SIUP, TDP/NIB,

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBG INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template supported super blog pedia
Proudly powered by Blogger